Langsung ke konten utama

Prosedur Simpanan

PROSEDUR SIMPANAN
Koperasi Ubharajaya

Jenis Simpanan

Koperasi ya menyediakan beberapa jenis simpanan bagi anggotanya, yaitu:

  • Simpanan Pokok adalah Simpanan wajib yang harus dibayarkan saat menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayarkan secara berkala oleh anggota sesuai dengan ketentuan koperasi.
  • Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang dapat dilakukan oleh anggota kapan saja dengan jumlah yang tidak ditentukan.
  • Simpanan Berjangka adalah Simpanan dengan jangka waktu tertentu yang mendapatkan bunga sesuai ketentuan koperasi.
Proses Penyimpanan

1. Pendaftaran Simpanan

  • Anggota koperasi mengisi formulir simpanan yang disediakan oleh koperasi.
  • Menyertakan kartu anggota koperasi dan identitas diri (KTP/Kartu Mahasiswa/Karyawan).

2. Setoran Simpanan

  • Setoran dapat dilakukan melalui kasir koperasi atau transfer ke rekening resmi koperasi.
  • Bukti setoran harus disimpan dan ditunjukkan kepada petugas koperasi.
  • Untuk simpanan wajib, anggota harus melakukan penyetoran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

3. Pencatatan Simpanan

  • Setiap transaksi simpanan akan dicatat dalam buku simpanan anggota dan sistem koperasi.
  • Anggota dapat meminta laporan saldo simpanan secara berkala.
Penarikan Simpanan

1. Simpanan Sukarela dan Berjangka

Anggota dapat mengajukan permohonan penarikan dengan mengisi formulir penarikan. Untuk simpanan berjangka, penarikan hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo sesuai perjanjian.

2. Simpanan Pokok dan Wajib

Simpanan pokok tidak dapat ditarik kecuali saat anggota mengundurkan diri dari koperasi. Simpanan wajib hanya dapat ditarik dalam kondisi tertentu dengan persetujuan pengurus koperasi.

Sanksi dan Ketentuan Tambahan

  • Keterlambatan pembayaran simpanan wajib akan dikenakan denda sesuai kebijakan koperasi.
  • Penarikan simpanan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Setiap perubahan kebijakan simpanan akan diinformasikan kepada seluruh anggota koperasi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Peminjaman

Pinjaman Koperasi Saat ini koperasi karyawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya telah memberikan pinjaman kepada anggotanya sebagai  berikut: 1. Anggota Biasa maksimal 10jt 2. Anggota Luar Biasa maksimal 5jt  

Perhitungan SHU

Untuk menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, Anda perlu menghitung Jasa Usaha (JU) dan Jasa Modal (JM) terlebih dahulu. SHU kemudian dihitung dengan menjumlahkan JU dan JM. Selanjutnya, pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan persetujuan rapat anggota, yang biasanya dibagi dalam bentuk jasa modal dan jasa usaha. Penjelasan Lebih Detail: 1. Menghitung Jasa Usaha (JU):     JU dihitung berdasarkan kontribusi transaksi usaha anggota terhadap total transaksi usaha koperasi.      Rumus: (Penjualan Anggota / Total Penjualan Koperasi) x Persentase Jasa Usaha x SHU. 2. Menghitung Jasa Modal (JM):     JM dihitung berdasarkan kontribusi simpanan anggota terhadap total simpanan koperasi.     Rumus: (Simpanan Anggota / Total Simpanan Koperasi) x Persentase Jasa Modal x SHU. 3. Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU):     SHU adalah selisih antara pendapatan dan biaya operasional koperasi.      SHU dih...