PROSEDUR SIMPANAN
Koperasi Ubharajaya
Jenis Simpanan
Koperasi ya menyediakan beberapa jenis simpanan bagi anggotanya, yaitu:
- Simpanan Pokok adalah Simpanan wajib yang harus dibayarkan saat menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayarkan secara berkala oleh anggota sesuai dengan ketentuan koperasi.
- Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang dapat dilakukan oleh anggota kapan saja dengan jumlah yang tidak ditentukan.
- Simpanan Berjangka adalah Simpanan dengan jangka waktu tertentu yang mendapatkan bunga sesuai ketentuan koperasi.
1. Pendaftaran Simpanan
- Anggota koperasi mengisi formulir simpanan yang disediakan oleh koperasi.
- Menyertakan kartu anggota koperasi dan identitas diri (KTP/Kartu Mahasiswa/Karyawan).
2. Setoran Simpanan
- Setoran dapat dilakukan melalui kasir koperasi atau transfer ke rekening resmi koperasi.
- Bukti setoran harus disimpan dan ditunjukkan kepada petugas koperasi.
- Untuk simpanan wajib, anggota harus melakukan penyetoran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Pencatatan Simpanan
- Setiap transaksi simpanan akan dicatat dalam buku simpanan anggota dan sistem koperasi.
- Anggota dapat meminta laporan saldo simpanan secara berkala.
1. Simpanan Sukarela dan Berjangka
Anggota dapat mengajukan permohonan penarikan dengan mengisi formulir penarikan. Untuk simpanan berjangka, penarikan hanya dapat dilakukan setelah jatuh tempo sesuai perjanjian.
2. Simpanan Pokok dan Wajib
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kecuali saat anggota mengundurkan diri dari koperasi. Simpanan wajib hanya dapat ditarik dalam kondisi tertentu dengan persetujuan pengurus koperasi.
Sanksi dan Ketentuan Tambahan
- Keterlambatan pembayaran simpanan wajib akan dikenakan denda sesuai kebijakan koperasi.
- Penarikan simpanan sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap perubahan kebijakan simpanan akan diinformasikan kepada seluruh anggota koperasi.
Komentar
Posting Komentar