Langsung ke konten utama

Perhitungan SHU

Untuk menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, Anda perlu menghitung Jasa Usaha (JU) dan Jasa Modal (JM) terlebih dahulu. SHU kemudian dihitung dengan menjumlahkan JU dan JM. Selanjutnya, pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan persetujuan rapat anggota, yang biasanya dibagi dalam bentuk jasa modal dan jasa usaha.
Penjelasan Lebih Detail:

1. Menghitung Jasa Usaha (JU):
    JU dihitung berdasarkan kontribusi transaksi usaha anggota terhadap total transaksi usaha koperasi.
    Rumus: (Penjualan Anggota / Total Penjualan Koperasi) x Persentase Jasa Usaha x SHU.
2. Menghitung Jasa Modal (JM):
    JM dihitung berdasarkan kontribusi simpanan anggota terhadap total simpanan koperasi.
    Rumus: (Simpanan Anggota / Total Simpanan Koperasi) x Persentase Jasa Modal x SHU.
3. Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU):
    SHU adalah selisih antara pendapatan dan biaya operasional koperasi.
    SHU dihitung dengan rumus: SHU = JU + JM.
4. Pembagian SHU:
  • Pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan persetujuan rapat anggota.
  • Biasanya, SHU dibagi dalam bentuk:
  • Jasa Modal Anggota: didasarkan pada simpanan anggota.
  • Jasa Usaha Anggota: didasarkan pada transaksi usaha anggota.
  • Sisanya dapat dialokasikan untuk cadangan kas koperasi, dana sosial, dana pendidikan, dll, sesuai AD/ART koperasi.

Contoh:
  •     SHU Total Koperasi: Rp 1.000.000
  •     Total Simpanan Koperasi: Rp 20.000.000
  •     Simpanan Anggota A: Rp 5.000.000
  •     Total Penjualan Koperasi: Rp 50.000.000
  •     Penjualan Anggota A: Rp 10.000.000
  •     Persentase Jasa Modal: 20%
  •     Persentase Jasa Usaha: 30%
Perhitungan:
    JM Anggota A: (Rp 5.000.000 / Rp 20.000.000) x 20% x Rp 1.000.000 = Rp 100.000

JU Anggota A: (Rp 10.000.000 / Rp 50.000.000) x 30% x Rp 1.000.000 = Rp 60.000
SHU Anggota A: Rp 100.000 + Rp 60.000 = Rp 160.000

Catatan:
  1. Rumus-rumus di atas hanyalah contoh umum. Penghitungan SHU dan pembagiannya bisa bervariasi tergantung pada AD/ART koperasi dan ketentuan yang disepakati dalam rapat anggota.
  2. Penting untuk memahami AD/ART koperasi dan hasil rapat anggota untuk mengetahui cara perhitungan dan pembagian SHU yang tepat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Peminjaman

Pinjaman Koperasi Saat ini koperasi karyawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya telah memberikan pinjaman kepada anggotanya sebagai  berikut: 1. Anggota Biasa maksimal 10jt 2. Anggota Luar Biasa maksimal 5jt