Langsung ke konten utama

Jenis Usaha

Kegiatan Usaha Utama Koperasi Ubhara Jakarta Raya adalah Perdagangan Eceran yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di toko untuk memenuhi kebutuhan anggota dan non anggota.

Usaha Pendukung, untuk meningkatkan efektivitas dan daya saing usaha utama tersebut, koperasi Ubhara Jakarta Raya melaksanakan kegiatan usaha pendukung berupa:

  1. Perdagangan ereran yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket.
  2. Perdagangan eceran khusus alat-alat tulis menulis dan gambar
  3. Perdagangan eceran hasil percetakan dan penerbitan
  4. Perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya
  5. Perdagangan eceran piranti lunak
  6. Perdagangan eceran alat telekomunikasi
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama dan pendukung, koperasi Ubhara Jakarta Raya melaksanakan usaha tambahan berupa:
  1.  Unit Usaha Simpan Pinjam
  2. Jasa Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
  3. Jasa Aktivitas Pengelolaan Data
  4. Jasa Portal Web dan atau plafform digital tanpa tujuan komersil
  5. Jasa Portal Web dan atau plafform digital tujuan komersil
  6. Jasa Pengelolaan Parkir Kendaraan

Adapun untuk sekretariat Koperasi Ubhara Jakarta Raya adalah di lokasi Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan alamat.

Jl. Raya Perjuangan No. 81 Marga Mulya, Bekasi Utara Jawa Barat, 17142.
Telp. (021) 88955882
email. kop.ubharajakartaraya@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Peminjaman

Pinjaman Koperasi Saat ini koperasi karyawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya telah memberikan pinjaman kepada anggotanya sebagai  berikut: 1. Anggota Biasa maksimal 10jt 2. Anggota Luar Biasa maksimal 5jt  

Perhitungan SHU

Untuk menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, Anda perlu menghitung Jasa Usaha (JU) dan Jasa Modal (JM) terlebih dahulu. SHU kemudian dihitung dengan menjumlahkan JU dan JM. Selanjutnya, pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan persetujuan rapat anggota, yang biasanya dibagi dalam bentuk jasa modal dan jasa usaha. Penjelasan Lebih Detail: 1. Menghitung Jasa Usaha (JU):     JU dihitung berdasarkan kontribusi transaksi usaha anggota terhadap total transaksi usaha koperasi.      Rumus: (Penjualan Anggota / Total Penjualan Koperasi) x Persentase Jasa Usaha x SHU. 2. Menghitung Jasa Modal (JM):     JM dihitung berdasarkan kontribusi simpanan anggota terhadap total simpanan koperasi.     Rumus: (Simpanan Anggota / Total Simpanan Koperasi) x Persentase Jasa Modal x SHU. 3. Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU):     SHU adalah selisih antara pendapatan dan biaya operasional koperasi.      SHU dih...