Langsung ke konten utama

Postingan

Info Terkini

Prosedur Simpanan

PROSEDUR SIMPANAN Koperasi Ubharajaya Jenis Simpanan Koperasi ya menyediakan beberapa jenis simpanan bagi anggotanya, yaitu: Simpanan Pokok adalah Simpanan wajib yang harus dibayarkan saat menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib adalah Simpanan yang harus dibayarkan secara berkala oleh anggota sesuai dengan ketentuan koperasi. Simpanan Sukarela adalah Simpanan yang dapat dilakukan oleh anggota kapan saja dengan jumlah yang tidak ditentukan. Simpanan Berjangka adalah Simpanan dengan jangka waktu tertentu yang mendapatkan bunga sesuai ketentuan koperasi. Proses Penyimpanan 1. Pendaftaran Simpanan Anggota koperasi mengisi formulir simpanan yang disediakan oleh koperasi. Menyertakan kartu anggota koperasi dan identitas diri (KTP/Kartu Mahasiswa/Karyawan). 2. Setoran Simpanan Setoran dapat dilakukan melalui kasir koperasi atau transfer ke rekening resmi koperasi. Bukti setoran harus disimpan dan ditunjukkan kepada petugas koperasi. Untuk simpanan wajib, anggota harus melakukan penyetoran s...
Postingan terbaru

Prosedur Peminjaman

Pinjaman Koperasi Saat ini koperasi karyawan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya telah memberikan pinjaman kepada anggotanya sebagai  berikut: 1. Anggota Biasa maksimal 10jt 2. Anggota Luar Biasa maksimal 5jt  

Prosedur Pelunasan Pinjaman

Prosedur pelunasan pinjaman koperasi umumnya melibatkan pembayaran angsuran bulanan dan pelunasan lebih awal dengan persetujuan koperasi. Anggota dapat melunasi pinjaman lebih awal tanpa sanksi, namun beberapa koperasi mungkin mengenakan biaya administrasi. Berikut adalah langkah-langkah umum prosedur pelunasan pinjaman di koperasi: Mengetahui Jadwal dan Syarat Pelunasan: Pastikan untuk memahami jadwal pembayaran angsuran dan persyaratan pelunasan pinjaman yang berlaku di koperasi tersebut. Menghitung Jumlah yang Harus Dibayarkan: Hitung jumlah sisa pinjaman yang harus dibayarkan, termasuk bunga dan biaya lainnya (jika ada). Melakukan Pembayaran: Bayar sisa pinjaman melalui kasir atau cara yang ditentukan oleh koperasi. Menerima Bukti Pelunasan: Pastikan untuk mendapatkan bukti pelunasan pinjaman setelah melakukan pembayaran. Melakukan Pelaporan (Jika Perlu): Beberapa koperasi mungkin mengharuskan anggota untuk melapor atau menyerahkan bukti pelunasan ke bagian administrasi. Menghindar...

Perhitungan SHU

Untuk menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi, Anda perlu menghitung Jasa Usaha (JU) dan Jasa Modal (JM) terlebih dahulu. SHU kemudian dihitung dengan menjumlahkan JU dan JM. Selanjutnya, pembagian SHU kepada anggota dilakukan berdasarkan persetujuan rapat anggota, yang biasanya dibagi dalam bentuk jasa modal dan jasa usaha. Penjelasan Lebih Detail: 1. Menghitung Jasa Usaha (JU):     JU dihitung berdasarkan kontribusi transaksi usaha anggota terhadap total transaksi usaha koperasi.      Rumus: (Penjualan Anggota / Total Penjualan Koperasi) x Persentase Jasa Usaha x SHU. 2. Menghitung Jasa Modal (JM):     JM dihitung berdasarkan kontribusi simpanan anggota terhadap total simpanan koperasi.     Rumus: (Simpanan Anggota / Total Simpanan Koperasi) x Persentase Jasa Modal x SHU. 3. Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU):     SHU adalah selisih antara pendapatan dan biaya operasional koperasi.      SHU dih...